Tekankan Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE, Mahfud MD Janjikan Perlindungan bagi Korban yang Berani Melapor

- 23 Oktober 2021, 16:47 WIB
Mahfud MD tegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata dan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol segera melapor.
Mahfud MD tegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata dan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol segera melapor. /Dok. Kemenko Polhukam

Terdapat dua pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, yakni pasal 27 dan pasal 29.

"Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar," katanya.

Baca Juga: 5 Minuman yang Dapat Membantu Meningkatkan Metabolisme Tubuh Anda, Salah Satunya Air Lemon

Kasus penyebaran foto ini banyak terjadi, di mana pelaku berusaha untuk mengancam dan mempermalukan seseorang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memastikan bahwa pinjol ilegal akan dipidana sebagaimana kebijakan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Viktor Axelsen Pamer Aksi Sang Anak Idolakan Greysia Polii-Apriyani Rahayu

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju dan tidak," tambahnya.

Namun, Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah pun ingin turut terlibat dalam menyelamatkan rakyat dari tindak pemerasan dan pengancaman.

Karenanya, pemerintah berjanji akan secara serius menangani dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Tamat Hari Ini! Berikut Spoiler Drakor The Veil Episode 12: Akhir Pertempuran Han Ji Hyuk?

"Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," jelasnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x