Ia juga menyinggung jika presiden menandatangani Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Sukses Beri Kode pada Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Walau Pake Ngomel
Baca Juga: Geng Berang-berang Kanada Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerangan Berkelompok dan Jadi Buronan!
"Presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang: mengangkat, memberhentikan & memberhentikan PNS.
"Kekuasaan yang ada di KPK hanya delegasi dari Presiden," sambung Febri Diansyah dalam alasan ketiga.
Kemudian, ia juga menyinggung soal janji politik presiden yang mengaku akan memperkuat KPK dan memebrantas korupsi.
Menurutnya, saat ini, hal itu perlu dilakukan demi menyelamatkan KPK dari TWK yang bermasalah.
Febri Diansyah juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk mencari masalah dalam pelaksanaan TWK tersebut.