Sebut KPK Ada di Kondisi Paling Kelam, Febri Diansyah ke Jokowi: Berbuatlah Sesuatu, Niscaya...

- 26 September 2021, 19:00 WIB
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.*
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.* /Instagram @febridiansyah.id

Ia juga menyinggung jika presiden menandatangani Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Sukses Beri Kode pada Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Walau Pake Ngomel

Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.*
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.* Tangkapan layar Twitter @febridiansyah

Baca Juga: Geng Berang-berang Kanada Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerangan Berkelompok dan Jadi Buronan!

"Presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang: mengangkat, memberhentikan & memberhentikan PNS.

"Kekuasaan yang ada di KPK hanya delegasi dari Presiden," sambung Febri Diansyah dalam alasan ketiga.

Kemudian, ia juga menyinggung soal janji politik presiden yang mengaku akan memperkuat KPK dan memebrantas korupsi.

Baca Juga: Konsumsi 1,5 Liter Minuman Bersoda dalam 10 Menit Akibat Cuaca Panas, Pria Tiongkok Ini Meninggal Dunia

Menurutnya, saat ini, hal itu perlu dilakukan demi menyelamatkan KPK dari TWK yang bermasalah.

Febri Diansyah juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk mencari masalah dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah