- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Baca Juga: Kebiasaan 'Nyeleneh' Ratu Elizabeth II Saat Minum Teh Dibongkar Mantan Koki Kerajaan Inggris
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah .
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Sudah ‘Jengkel’, Pangeran Harry Dinilai Tak Miliki Jalan Pulang Lagi
Itulah cara pengecekan melalui kemnaker.go.id dan juga syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. ***