Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id, Berikut Syaratnya

- 5 Agustus 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya.
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: Kebiasaan 'Nyeleneh' Ratu Elizabeth II Saat Minum Teh Dibongkar Mantan Koki Kerajaan Inggris

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah .

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Sudah ‘Jengkel’, Pangeran Harry Dinilai Tak Miliki Jalan Pulang Lagi

Itulah cara pengecekan melalui kemnaker.go.id dan juga syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah