Adapun cara pengecekannya bisa menggunakan cara berikut ini:
1. Klik atau masuk ke laman kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Agustus 2021: Gemini, Taurus, Cancer, dan Aries Waspadai Wajah di Balik Topeng
2. Tekan "Daftar" dipojok kanan atas.
3. Kemudian, pilih tombol "Daftar Sekarang".
4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, serta password.
5. Jika data sudah benar, silahkan klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah.
6. Anda akan mendapatkan kode OTP melalui sms.
7. Masukan kode OTP untuk mengaktifkan.