Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id, Berikut Syaratnya

- 5 Agustus 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya.
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR TASIKMALAYA - Para karyawan bisa mengecek di kemnaker.go.id untuk memastikan dirinya terdaptar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini para karyawan harus tahu lima syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di tengah pandemi Covid-19 ini Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan atau subsidi upah bagi para karyawan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi Besok, 5 Agustus 2021: Hati-hati Badai Keuangan

Tercatat ada 8,73 juta karyawan yang diproyeksikan akan mendapatkan BLT BPJS ini.

Pada saat ini Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan sudah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima yang sedang di cek kesesuaiannya.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari publikasi data," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker pada Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Disangka! Anggota DPR RI Asal Partai Nasdem Ini Ternyata Pembalap, Hobi Koleksi Motor Gede Lebih dari 5

Adapun jika penasaran bisa melakukan cek melalui situs yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Adapun cara pengecekannya bisa menggunakan cara berikut ini:

1. Klik atau masuk ke laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Agustus 2021: Gemini, Taurus, Cancer, dan Aries Waspadai Wajah di Balik Topeng

2. Tekan "Daftar" dipojok kanan atas.

3. Kemudian, pilih tombol "Daftar Sekarang".

4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, serta password.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Pernah Habiskan Uang Bulanan yang Ditafsir Rp200 Juta, Raffi Ahmad Ungkap Alasannya

5. Jika data sudah benar, silahkan klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah.

6. Anda akan mendapatkan kode OTP melalui sms.

7. Masukan kode OTP untuk mengaktifkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Agustus 2021: Polisi Tetapkan Ricky sebagai DPO, Ricky Marah Pada Elsa Karena Ini?

8. Selanjutnya login memakai akun Anda di kemnaker.go.id.

9. Lengkapi profil Anda.

10. Lihat profil dan bukalah pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Onad Blak-blakan Ungkap Kondisi Okin yang Saat Ini Bak Hilang Ditelan Bumi

Jika terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan muncul pemberitahuan seperti berikut.

“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”

Tidak semua bisa mendapatkan bantuan ini karena pemerintah telah menetapkan syarat penerimanya.

Baca Juga: Onadio Leonardo Bongkar Kerugian Band Lyon Usai Viral Video Mesra Okin dan Adhisty Zara, Apa Saja?

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah diantaranya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: Kebiasaan 'Nyeleneh' Ratu Elizabeth II Saat Minum Teh Dibongkar Mantan Koki Kerajaan Inggris

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah .

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Sudah ‘Jengkel’, Pangeran Harry Dinilai Tak Miliki Jalan Pulang Lagi

Itulah cara pengecekan melalui kemnaker.go.id dan juga syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah