8. Selanjutnya login memakai akun Anda di kemnaker.go.id.
9. Lengkapi profil Anda.
10. Lihat profil dan bukalah pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Onad Blak-blakan Ungkap Kondisi Okin yang Saat Ini Bak Hilang Ditelan Bumi
Jika terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan muncul pemberitahuan seperti berikut.
“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”
Tidak semua bisa mendapatkan bantuan ini karena pemerintah telah menetapkan syarat penerimanya.
Baca Juga: Onadio Leonardo Bongkar Kerugian Band Lyon Usai Viral Video Mesra Okin dan Adhisty Zara, Apa Saja?
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah diantaranya: