“Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari-hari terakhir, agar pilihan tepat. Baik untuk kesehatan, maupun untuk perekonomian,” jelas Jokowi.
Ketiga, adanya pertimbangan beberapa indikator terkait dengan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia pada minggu ini.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sebut Tiga Pilar dalam Mengambil Kebijakan untuk Penanganan Covid-19
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus minggu ini,” beber Jokowi.
Oleh karena itu, secara resmi Jokowi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus,” kata Jokowi.
Baca Juga: Update PPKM Level 4, Jokowi Putuskan Secara Resmi Diperpanjang Lagi hingga 9 Agustus 2021
Lebih lanjut, penerapan PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021 mendatang akan diterapkan di beberapa daerah.
“Di beberapa kabupaten/kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi.
Adapun berkaitan dengan teknis penerapan PPKM Darurat mendatang, akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait.