PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan terkait PPKM Level 4 pada malam hari ini, 2 Agustus 2021.
Penyampaian keputusan terkait PPKM Level 4 ini disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau secara langsung, Jokowi menyampaikan perkembangan terkini dan teranyar dari proses diberlakukannya PPKM Level 4 di zona yang masih banyak tercatat kasus positif Covid, serta PPKM di level lainnya.
Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Sinisuka Ginting Sumbang Medali Perunggu Bagi Indonesia
Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa pilihan masyarakat antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan juga menghadapi ancaman ekonomi tentu juga merupakan pilihan yang sama dengan pemerintah.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama. Antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan” tutur Jokowi.
“Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan. Secara dinamis. Sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir,” sambungnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tidak bisa menggunakan satu kebijakan saja dalam durasi yang terlalu lama atau terlalu panjang.