Gelar Hajatan di Tengah PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi ini Didenda Rp500 ribu, Netizen: PKL Aja Rp5 Juta

- 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM.
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM. /Antara Foto/Satgas Covid-19 Tulungagung

PR TASIKMALAYA - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pelanggaran tersebut terkait hajatan yang digelar anggota DPRD Syamsul Arifin di tengah pemberlakuan PPKM di Banyuwangi.

Di saat PPKM Banyuwangi tersebut, anggota DPRD Syamsul Arifin awalnya hanya akan melaksanakan ijab kabul anaknya.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan PPKM Level 4 Soal Waktu Makan 20 Menit, Chef Arnold: Waiters Latihan Jadi Juri MasterChef

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Ringtimes Banyuwangi, sebetulnya Syamsul Arifin sudah diperingatkan oleh Satgas Covid-19 setempat.

Namun, Syamsul Arifin tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya pada keesokan harinya, Sabtu, 24 Juli 2021.

Atas tindakannya itu, Syamsul Arifin dikenakan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga: Omzet Kafe Milik Ivan Gunawan Menurun Gegara PPKM, Raffi Ahmad: Gua Tambahin Rp10 Juta!

Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila menyampaikan bahwa Syamsul Arifin terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.

I Made Gede Trisna Jaya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman pidana kurungan selama 7 hari.

Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini mendapat sorotan dari Netizen.

Baca Juga: Raffi Ahmad Naikan Gaji Karyawan Sebesar 20 Persen di Masa PPKM

Netizen mengomentari jumlah denda yang harus dibayarkan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi akibat melanggar PPKM.
Netizen mengomentari jumlah denda yang harus dibayarkan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi akibat melanggar PPKM. Tangkapan layar Instagram.com/@bwi.info

Salah seorang Netizen menilai keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini tidak adil.

"Ah bapak, udah tau PPKM masih aja bandel. Herannya cuma Rp500 ribu, pedagang kaki lima denda Rp5 juta," tulis akun @nduk_konyell.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Alasan Presiden Memperpanjang PPKM Level 4, Salah Satunya Desakan dari WHO

Masih di Kabupaten Banyuwangi, ada seorang kepala desa yang menggelar acara hajatan di tengah pemberlakuan PPKM.

Akibatnya, kepala desa tersebut dikenakan denda tetapi tidak sebesar anggota DPRD Banyuwangi.

Kepala desa yang diketahui bernama Asmuni itu hanya dikenakan denda sebesar Rp48 ribu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan 11 Daerah di Jawa Barat yang Boleh Laksanakan PPKM Level 3, Tasikmalaya Salah Satunya!

Beberapa bulan sebelumnya, ada seorang tukang bubur yang berada di Tasikmalaya dikenakan denda sebanyak Rp5 juta akibat melanggar aturan PPKM.

Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Tukang bubur bercerita bahwa ada empat orang pembeli yang memaksa dirinya agar membuka makan di tempat.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19 hingga 'Nganggur' karena PPKM, Raffi Ahmad Siap Banting Setir dan Jual Aset: Sumpah..

Akibatnya, tukang bubur tersebut dibawa oleh aparat dan dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta.

Untungnya, ada seorang dermawan yang memberikan sumbangan agar tukang bubur tersebut bisa membayarkan dendanya.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi Instagram @bwi.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x