PR TASIKMALAYA − Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sampaikan pengumuman bagi warga Jawa Barat.
Pengumuman yang disampaikan Ridwan Kamil terkait aturan PPKM Level 4 yang dibagikan Presiden Jokowi melalui Konferensi Pers yang dilakukan pada 25 Juli 2021 lalu pukul 19.00 WIB.
Sebelum membahas kabar dari Ridwan Kamil, perlu dikathui bahwa konferensi pers tersebut, Jokowi memberi keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dengan didasari berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Bersyukur Aksi ‘Jokowi End Game’ Sepi Pendemo, Ade Armando: Alhamdulillah
Beberapa di antaranya seperti aspek kesehatan, soaial, dan aspek ekonomi.
Hal tersebut juga dimaksimalkan sebab angka kasus positif Covid-19 sudah menunjukkan penurunan semenjak dilaksanakannya PPKM Darurat selama 23 hari terakhir.
Jokowi juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, pemerintah memberi ketentuan baru.
Seperti jam operasional yang berlaku di masa perpanjangan PPKM Level 4.