PR TASIKMALAYA− Sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Banyak pihak yang menyuarakan pendapatnya terkait aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 4 diperpanjang.
Salah satu peraturan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menarik perhatian publik ialah peraturan makan di tempat untuk pelanggan rumah makan di masa PPKM Level 4.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pelanggan yang hendak makan di tempat di rumah makan, memiliki waktu maksimal untuk makan yakni selama 20 menit.
Hal tersebut bagi banyak orang dianggap sangat singkat untuk makan di tempat atau dine in di rumah makan.
Hal tersebut juga dikemukakan oleh Chef Arnold di akun Twitter miliknya.
Baca Juga: 4 Sikap Ini Harus Dimiliki Setiap Pasangan Demi Hubungan yang Sehat: Komunikasi Jadi Kunci
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter Chef Arnold @arnoldpoernomo yang diunggah pada 26 Juli 2021, Chef Arnold menyampaikan hal tersebut.