Beberapa bulan sebelumnya, ada seorang tukang bubur yang berada di Tasikmalaya dikenakan denda sebanyak Rp5 juta akibat melanggar aturan PPKM.
Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Tukang bubur bercerita bahwa ada empat orang pembeli yang memaksa dirinya agar membuka makan di tempat.
Akibatnya, tukang bubur tersebut dibawa oleh aparat dan dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta.
Untungnya, ada seorang dermawan yang memberikan sumbangan agar tukang bubur tersebut bisa membayarkan dendanya.***