Gelar Hajatan di Tengah PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi ini Didenda Rp500 ribu, Netizen: PKL Aja Rp5 Juta

- 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM.
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM. /Antara Foto/Satgas Covid-19 Tulungagung

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan 11 Daerah di Jawa Barat yang Boleh Laksanakan PPKM Level 3, Tasikmalaya Salah Satunya!

Beberapa bulan sebelumnya, ada seorang tukang bubur yang berada di Tasikmalaya dikenakan denda sebanyak Rp5 juta akibat melanggar aturan PPKM.

Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Tukang bubur bercerita bahwa ada empat orang pembeli yang memaksa dirinya agar membuka makan di tempat.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19 hingga 'Nganggur' karena PPKM, Raffi Ahmad Siap Banting Setir dan Jual Aset: Sumpah..

Akibatnya, tukang bubur tersebut dibawa oleh aparat dan dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta.

Untungnya, ada seorang dermawan yang memberikan sumbangan agar tukang bubur tersebut bisa membayarkan dendanya.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi Instagram @bwi.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x