I Made Gede Trisna Jaya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman pidana kurungan selama 7 hari.
Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini mendapat sorotan dari Netizen.
Baca Juga: Raffi Ahmad Naikan Gaji Karyawan Sebesar 20 Persen di Masa PPKM
Salah seorang Netizen menilai keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini tidak adil.
"Ah bapak, udah tau PPKM masih aja bandel. Herannya cuma Rp500 ribu, pedagang kaki lima denda Rp5 juta," tulis akun @nduk_konyell.
Baca Juga: Denny Darko Ungkap Alasan Presiden Memperpanjang PPKM Level 4, Salah Satunya Desakan dari WHO
Masih di Kabupaten Banyuwangi, ada seorang kepala desa yang menggelar acara hajatan di tengah pemberlakuan PPKM.
Akibatnya, kepala desa tersebut dikenakan denda tetapi tidak sebesar anggota DPRD Banyuwangi.
Kepala desa yang diketahui bernama Asmuni itu hanya dikenakan denda sebesar Rp48 ribu.