Gelar Hajatan di Tengah PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi ini Didenda Rp500 ribu, Netizen: PKL Aja Rp5 Juta

- 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM.
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM. /Antara Foto/Satgas Covid-19 Tulungagung

I Made Gede Trisna Jaya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman pidana kurungan selama 7 hari.

Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini mendapat sorotan dari Netizen.

Baca Juga: Raffi Ahmad Naikan Gaji Karyawan Sebesar 20 Persen di Masa PPKM

Netizen mengomentari jumlah denda yang harus dibayarkan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi akibat melanggar PPKM.
Netizen mengomentari jumlah denda yang harus dibayarkan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi akibat melanggar PPKM. Tangkapan layar Instagram.com/@bwi.info

Salah seorang Netizen menilai keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini tidak adil.

"Ah bapak, udah tau PPKM masih aja bandel. Herannya cuma Rp500 ribu, pedagang kaki lima denda Rp5 juta," tulis akun @nduk_konyell.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Alasan Presiden Memperpanjang PPKM Level 4, Salah Satunya Desakan dari WHO

Masih di Kabupaten Banyuwangi, ada seorang kepala desa yang menggelar acara hajatan di tengah pemberlakuan PPKM.

Akibatnya, kepala desa tersebut dikenakan denda tetapi tidak sebesar anggota DPRD Banyuwangi.

Kepala desa yang diketahui bernama Asmuni itu hanya dikenakan denda sebesar Rp48 ribu.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi Instagram @bwi.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x