Gelar Hajatan di Tengah PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi ini Didenda Rp500 ribu, Netizen: PKL Aja Rp5 Juta

- 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM.
Ilustrasi Satgas Covid-19 yang menegur pihak penyelenggara hajatan nikah di tengah PPKM. /Antara Foto/Satgas Covid-19 Tulungagung

PR TASIKMALAYA - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pelanggaran tersebut terkait hajatan yang digelar anggota DPRD Syamsul Arifin di tengah pemberlakuan PPKM di Banyuwangi.

Di saat PPKM Banyuwangi tersebut, anggota DPRD Syamsul Arifin awalnya hanya akan melaksanakan ijab kabul anaknya.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan PPKM Level 4 Soal Waktu Makan 20 Menit, Chef Arnold: Waiters Latihan Jadi Juri MasterChef

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Ringtimes Banyuwangi, sebetulnya Syamsul Arifin sudah diperingatkan oleh Satgas Covid-19 setempat.

Namun, Syamsul Arifin tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya pada keesokan harinya, Sabtu, 24 Juli 2021.

Atas tindakannya itu, Syamsul Arifin dikenakan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga: Omzet Kafe Milik Ivan Gunawan Menurun Gegara PPKM, Raffi Ahmad: Gua Tambahin Rp10 Juta!

Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila menyampaikan bahwa Syamsul Arifin terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi Instagram @bwi.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x