MUI Berikan Panduan Salat dan Berkurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2021 di Tengah PPKM Darurat

- 19 Juli 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi - Panduan salat dan berkurban di tengah PPKM Darurat menurut MUI.
Ilustrasi - Panduan salat dan berkurban di tengah PPKM Darurat menurut MUI. /Pixabay/mucahityildiz

- Memakai pakaian putih yang terbaik

- Memakai wewangian

- Tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu

Baca Juga: Soroti Air Mata Raffi Ahmad Saat Bicara Penyesalan, Poppy Amalya: Adanya Kecemasan dan Kekhawatiran

Ketentuan Hukum Salat Idul Adha

  1. Salat Idul Adha hukumnya sunnad muakkadah (sunnah ditekankan/sangat dianjurkan pengerjaannya).
  2. Pelaksanaan salat Idul Adha pada kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Amalan Terbaik  yang Dapat Dilakukan pada 9 Dzulhijjah, dari Puasa Arafah hingga Bertaubat

- Tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah salat ied di masjid atau tempat umum lainnya. (Fatwa No 14 tahun 2020)

- Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (Fatwa No 28 Tahun 2010)

- Masjid, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah (PPKM darurat).***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x