MUI Berikan Panduan Salat dan Berkurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2021 di Tengah PPKM Darurat

- 19 Juli 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi - Panduan salat dan berkurban di tengah PPKM Darurat menurut MUI.
Ilustrasi - Panduan salat dan berkurban di tengah PPKM Darurat menurut MUI. /Pixabay/mucahityildiz

PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikan panduan salat dan berkurban di Hari Raya Idul Adha 2021.

Panduan salat dan berkurban dari MUI menitikberatkan keamanan terhindar dari Covid-19 dan dapat diterapkan di tengah PPKM darurat.

Adapun panduan dari MUI tersebut tidak menghalangi masyarakat yang sedang menerapkan kebijakan PPKM darurat dari pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia Vaksin Terbaik untuk Hadapi Covid-19, Menurut Presiden Jokowi

Tentu saja MUI telah memikirkan secara matang tahapan panduan salat dan berkurban yang aman dan sesuai protokol kesehatan.

Berikut panduan salat dan kurban yang aman di tengah PPKM darurat menurut MUI.

Tata Cara Salat Idul Adha

Baca Juga: Sempat Diserang, Annisa Bahar kini Justru Dipuji Akun Fanbase Rizky Billar dan Lesti Kejora karena Hal ini

  1. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalaatu jaami'ah, tanpa adzah dan iqamah
  2. Niat Salat Idul Adha

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Kekurangan Omega-3 Lebih Berbahaya Dibandingkan Merokok, Apa Saja?

Ushalli sunnatan li‘idil adha rak’ataini ma'muman lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku berniat salat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta'ala."

  1. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

Baca Juga: Konsep Pemotretan Anak Cut Meyriska dan Roger Danuarta Dikritik, Netizen: Mubazir Ya Allah

  1. Membaca doa iftitah
  2. Membaca takbir sebanyak 7 kali sambil mengangkat tangan, di antara takbir dianjurkan membaca: "Subhanaallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaa ilaha illallahu wallaahu akbar."
  3. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah pendek Alquran.

Baca Juga: Merasa Terjebak Friendzone? Ini 4 Tanda Hubunganmu Lebih dari Persahabatan

  1. Dilanjutkan ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
  2. Rakaat kedua, membaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di antara tiap takbir membaca: "Subhanaallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaa ilaha illallahu wallaahu akbar."
  3. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek Alquran.

Baca Juga: Putri Anne Merasa Tersindir Saat Bahas Suami Pulang Malam Pergi Pagi, Istri Arya Saloka: Rezeki Orang Beda

  1. Dilanjutkan ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam. Setelah melaksanakan salat, disunnahkan pembacaan khutbah (jika berjamaah).

Aturan di Tengah PPKM

  1. Pelaksanaan Salat Idul Adha dan berkurban mengikui fatwa MUI No. 36 Tahun 2020.

Baca Juga: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Tipe Kepribadianmu, Salah Satunya Suka Mengandalkan Diri Sendiri

  1. Waktu pelaksanaan Salat Idul Adha dimulai setelah terbit matahari, diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu zuhur.
  2. Sunnah sebelum melaksanakan salat Idul Adha:

- Mandi

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pamer Foto Ala Korean Style, Netizen Malah Doakan Agar Berjodoh dengan Robby Purba

- Memakai pakaian putih yang terbaik

- Memakai wewangian

- Tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu

Baca Juga: Soroti Air Mata Raffi Ahmad Saat Bicara Penyesalan, Poppy Amalya: Adanya Kecemasan dan Kekhawatiran

Ketentuan Hukum Salat Idul Adha

  1. Salat Idul Adha hukumnya sunnad muakkadah (sunnah ditekankan/sangat dianjurkan pengerjaannya).
  2. Pelaksanaan salat Idul Adha pada kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Amalan Terbaik  yang Dapat Dilakukan pada 9 Dzulhijjah, dari Puasa Arafah hingga Bertaubat

- Tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah salat ied di masjid atau tempat umum lainnya. (Fatwa No 14 tahun 2020)

- Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (Fatwa No 28 Tahun 2010)

- Masjid, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah (PPKM darurat).***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x