"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," tutur Arya.
Distribusi obat terapi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Darurat.
Baca Juga: Harga Ivermectin Meroket di Online Shop, PT Indofarma: HET Hanya Rp157.000 per Botol
Dalam surat tersebut tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu obat yang mengandung:
1. Remdesivir
2. Favipiravir
Baca Juga: Dengar Kabar Ayah Krisdayanti Wafat, Syahrini Berikan Ucapan Belasungkawa: Turut Berduka...
3. Oseltamivir
4. Immunoglobulin
5. Ivermectin