Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM

- 16 Juli 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.*
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.* /Pietro jeng/Pixabay/

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," tutur Arya.

Distribusi obat terapi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Darurat.

Baca Juga: Harga Ivermectin Meroket di Online Shop, PT Indofarma: HET Hanya Rp157.000 per Botol

Dalam surat tersebut tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu obat yang mengandung:

1. Remdesivir

2. Favipiravir

Baca Juga: Dengar Kabar Ayah Krisdayanti Wafat, Syahrini Berikan Ucapan Belasungkawa: Turut Berduka...

3. Oseltamivir

4. Immunoglobulin

5. Ivermectin

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah