Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM

- 16 Juli 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.*
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.* /Pietro jeng/Pixabay/

Baca Juga: Kelewat Manis di My Roommate is a Gumiho, Hyeri Ceritakan Ryu Joon Yeol Mengawasi Setiap Episode

6. Tocilizumab

7. Azithromycin

8. Dexametason (tunggal)

Baca Juga: Dari Kalem hingga Teriak, Shireen Sungkar Bagikan Drama Sekolah Online Hawwa hingga Dikira Teuku Wisnu

Surat edaran dari BPOM tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat.

Diketahui, obat Ivermectin ini termasuk obat keras sehingga peredaran dan penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Momen Haru Anak Oki Setiana Dewi, Setiap Malam Ingin Video Call dengan Sang Kakek di Surga

"Memang benar bahwa obat Ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter," kata Rahmad Handoyo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 3 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah