PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) distribusi obat terapi Covid-19 yang di antaranya adalah Ivermectin.
Surat Edaran tersebut mengatur terkait distribusi obat terapi Covid-19 antara apotek dan pihak produsen.
Sehingga peredaran obat terapi Covid-19 tersebut bisa dimonitor ketersediaannya.
Baca Juga: dr. Faheem Younus Sebut Ivermectin Tak Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Penjelasannya
Keluarnya Surat Edaran tersebut menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga adalah sebuah terobosan baru.
"Jadi setelah keluar hasilnya semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan Covid-19," kata Arya Sinulingga dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 15 Juli 2021.
Arya berharap, obat terapi Covid-19 tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Jelaskan Soal Ivermectin, Zubairi Djoerban: Berhentilah Percaya Pada 'Hal-hal Ajaib'
Rencananya, obat terapi Covid-19 tersebut akan diproduksi secara massal jika memenuhi standar BPOM.