Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM

- 16 Juli 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.*
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.* /Pietro jeng/Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) distribusi obat terapi Covid-19 yang di antaranya adalah Ivermectin.

Surat Edaran tersebut mengatur terkait distribusi obat terapi Covid-19 antara apotek dan pihak produsen. 

Sehingga peredaran obat terapi Covid-19 tersebut bisa dimonitor ketersediaannya. 

Baca Juga: dr. Faheem Younus Sebut Ivermectin Tak Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Penjelasannya

Keluarnya Surat Edaran tersebut menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga adalah sebuah terobosan baru.

"Jadi setelah keluar hasilnya semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan Covid-19," kata Arya Sinulingga dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 15 Juli 2021.

Arya berharap, obat terapi Covid-19 tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Jelaskan Soal Ivermectin, Zubairi Djoerban: Berhentilah Percaya Pada 'Hal-hal Ajaib'

Rencananya, obat terapi Covid-19 tersebut akan diproduksi secara massal jika memenuhi standar BPOM. 

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x