Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM

- 16 Juli 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.*
ILUSTRASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat Ivermectin.* /Pietro jeng/Pixabay/

Rahmad menambahkan bahwa Ivermectin tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.

"Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," tutur Rahmad.

Baca Juga: Panjang Rambut Bisa Ungkap Kepribadian Kamu, Salah Satunya Ahli Dalam Mencari Teman

Rahmad juga mengapresiasi langkah cepat BPOM yang telah mengeluarkan Surat Edaran  Ivermectin dan 7 jenis obat lainnya.

"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan bahwa temuan soal keampuhan Ivermectin tersebut sudah banyak diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah.

Baca Juga: Kenang Sebulan Kepergian Ayahanda, Oki Setiana Dewi: Hari Ini Terasa Lebih Ringan

Namun, Rahmad juga melihat kabar ini dari sisi lainnya. Kabar baik ini bisa jadi menimbulkan euforia di masyarakat.

Rahmad mengungkapkan kekhawatirannya soal Ivermectin yang dijual secara bebas dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

"Tidak boleh obat keras diperjualbelikan di media sosial atau marketplace," katanya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah