Penumpang Trans Jakarta dan Ojol Wajib Miliki STRP, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya Secara Online

- 13 Juli 2021, 20:40 WIB
Ini dia syarat dan cara membuat STRP secara online.
Ini dia syarat dan cara membuat STRP secara online. /tangkapan layar/twitter

PR TASIKMALAYA - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP menjadi hal yang wajib dimiliki untuk melakukan berbagai aktifitas.

STRP sudah menjadi syarat bagi penumpang KRL, Kereta Lokal, dan untuk pekerja agar dapat melintasi penyekatan PPKM Darurat.

Pengemudi ojek dan taksi online juga diwajibkan untuk memiliki STRP untuk melintasi penyekatan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Kominfo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Simpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Digital

Mulai 14 Juli 2021, penumpang Trans Jakarta Juga diwajibkan untuk menunjukan STRP.

"Aturan tersebut mulai berlaku sejak 12 sampai 20 Juli 2021," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa 13 Juli 2021 dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

STRP menjadi hal yang wajib dan resmi menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Terinspirasi Kisah Ronaldo, Atta Halilintar Punya Tips Mendidik Anak dengan Cara Tak Biasa: Biar Mandiri!

Syarat STRP diketahui sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembuatan STRP untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dibuat secara online. Berikut Syarat yang diperlukan untuk membuat STRP:

Perorangan:

Baca Juga: Nagita Slavina Nonton Ulang Video Lama Rafathar, Raffi Ahmad: Sedih Ya Mah Anaknya Sudah Gede?

- KTP pemohon.

- Foto ukuran 4x6 berwarna.

- Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/surat pernyataan.

- Bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.

Baca Juga: Han So Hee Kenakan Dress Harga Rp50 Juta Saat Akting di Nevertheless, Netizen Heboh: Properti Nggak Sih?

- Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Perusahaan:

- KTP pemohon/penanggung jawab.

- Nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tas Mewah yang Dipakai Pemeran Elsa 'Ikatan Cinta', Ada yang Seharga Motor!

- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).

- Foto ukuran 4x6 (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).

- Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sikap Ratu Rizky Nabila Maafkan Alfath Fathier Tuai Pujian dari Netizen: Hatinya Terbuat dari Apa Sih?

Berikut cara untuk melakukan registrasi pembuatan STRP:

1. Anda dapat login pada aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan dan submit/pengajuan STRP.

Baca Juga: Menkes Berencana Booster Vaksin Covid-19, WHO Justru Minta Agar Tak Mencampur dari Produsen Berbeda

3. STRP dapat diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id pilih "Lacak permohonan".

Diketahui bahwa pemerinta provinsi dki jakarta memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah