PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan atau Disesuaikan

- 1 Juli 2021, 21:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan sejumlah peraturan perihal kegiatan yang dibolehkan selama masa PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan sejumlah peraturan perihal kegiatan yang dibolehkan selama masa PPKM Darurat. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Baca Juga: Geram dengan Pemberitaan Media, Yuni Shara: Saya Tidak Mungkin Temani Anak Nonton Film Dewasa

3. Supermarket, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan kebutuhan pokok tetap dibuka

Selain itu, kegiatan yang masih diperbolehkan adalah kegiatan sektor perdagangan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan masih boleh dibuka, tetapi dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Melonjak, Sherina Minta Masyarakat Tak Sembarang Beri Saran Obat pada Penderita Covid-19

4. Toko obat dan apotek buka 24 jam

Sedangkan untuk kegiatan perdagangan obat seperti toko obat dan apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

5. Tempat makan minum hanya menerima pesan antar

Lalu, untuk kegiatan tempat makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan masih diperbolehkan buka. Namun hanya menerima layanan delivery atau take away, tidak untuk dine in.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Hospital Playlist 2 Episode 3: Lee Ik Joon Tampak Serius, Ada Apa?

6. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah