Baca Juga: Geram dengan Pemberitaan Media, Yuni Shara: Saya Tidak Mungkin Temani Anak Nonton Film Dewasa
3. Supermarket, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan kebutuhan pokok tetap dibuka
Selain itu, kegiatan yang masih diperbolehkan adalah kegiatan sektor perdagangan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan masih boleh dibuka, tetapi dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
4. Toko obat dan apotek buka 24 jam
Sedangkan untuk kegiatan perdagangan obat seperti toko obat dan apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.
5. Tempat makan minum hanya menerima pesan antar
Lalu, untuk kegiatan tempat makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan masih diperbolehkan buka. Namun hanya menerima layanan delivery atau take away, tidak untuk dine in.
Baca Juga: Link Streaming Drakor Hospital Playlist 2 Episode 3: Lee Ik Joon Tampak Serius, Ada Apa?
6. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen