Berikut ini Aturan Rinci dan Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan soal PPKM Darurat Jawa-Bali!

- 1 Juli 2021, 15:05 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan PPKM Daryrat Jawa-Bali.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan PPKM Daryrat Jawa-Bali. //Instagram/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menyampaikan aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Terekait PPKM Darurat Jawa-Bali ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, 1 Juli 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut bahwa kebijakan yang diambil Presiden soal PPKM Darurat Jawa-Bali didasarkan pada adanya lonjakan kasus harian baru yang mencapai angka 21.800 kasus dan jumlah angka kematian tertinggi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Saipul Jamil yang Kini Masih Mendekam di Penjara 

Adapun aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali selama periode 3-20 Juli 2021 yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan adalah sebagai berikut:

1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca Juga: Lewat ‘SOLO’, Jennie BLACKPINK Jadi Solois Korea Pertama yang Tembus 300 Juta Streaming di Spotify!

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x