PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menyampaikan aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Terekait PPKM Darurat Jawa-Bali ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, 1 Juli 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut bahwa kebijakan yang diambil Presiden soal PPKM Darurat Jawa-Bali didasarkan pada adanya lonjakan kasus harian baru yang mencapai angka 21.800 kasus dan jumlah angka kematian tertinggi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Adapun aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali selama periode 3-20 Juli 2021 yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan adalah sebagai berikut:
1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Baca Juga: Lewat ‘SOLO’, Jennie BLACKPINK Jadi Solois Korea Pertama yang Tembus 300 Juta Streaming di Spotify!
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.