PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan termasuk kapasitas rumah sakit selama pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat diberlakukan.
Selain itu, selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Pemerintah pusat menjamin pula ketersedian pusat isolasi, alat-alat kesehatan,obat-obatan hingga tangki oksien.
Presiden Jokowi akan mendorong Kementerian Kesehatan melakukan peningkatan-peningkatan tersebut selama PPKM Darurat diberlakukan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Tak Senang Perilaku Manja Nagita Slavina: Bini Gua Kalau Begitu Gue Marahin!
“Jajaran Kemenkes akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas kesehatan, isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen,” tutur Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang juga disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggahnya pada Kamis, 1 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat diberlakukan kata Jokowi, Pemerintah akan mengerahkan semua sumder daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Jokowi pun meminta semua pihak, seluruh aparatur negara, TNI dan polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baikya dalam menangani wabah ini.
Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2021 di Kementerian ESDM, Ada untuk Lulusan SMK hingga S2
“Dengan kerja sama bersama yang baik dan rido Allah SWT saya yakin bisa tekan kasus Covid-19, dan bisa memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” harap Jokowi.