Sebelumnya, mall diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Namun, Komite Pengendalian Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan adanya perubahan aturan.
Perubahan aturan tersebut terkait dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.
Salah satu aturan PPKM Darurat terkait dengan jam operasional pusat perbelanjaan.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat yang telah diterapkan oleh pemerintah, jam operasional mall dirubah.
Baca Juga: Tes Air Liur Lebih Akurat dari Antigen, Kalbe Farma: Tidak Perlu Colok Hidung
Awalnya jam operasional mall sampai pukul 20.00 waktu setempat, namun kini PPKM Darurat hanya memperbolehkan mall beroperasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Lebih lanjut, pemerintah berencana untuk membatasi jumlah pengunjung mall.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, pengunjung mall hanya dibatasi sampai maksimal 25 persen saja.