PR TASIKMALAYA - Fraksi PSI-PKB DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Daerah Kota Bandung segera mengevaluasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Evaluasi PSBB diminta segera dilakukan Pemerintah Kota Bandung, lantaran Fraksi PSI-PKB DPRD Kota Bandung menilai kebijakan tersebut kurang efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.
Fraksi PSI-PKB DPRD Kota Bandung justru meminta kebijakan PSBB yang terbaru tersebut diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebagaimana diinstruksikan Pemerintah Pusat.
“Akan lebih baik apabila Pemerintah Kota Bandung segera mengevaluasi kebijakan PSBB,” tutur Erick Darmajaya melalui siaran pers yang diterima dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 22 Juni 2021.
“Pemkot Bandung sebaiknya segera menerapkan PPKM Mikro seperti kebijakan dari pusat,” pinta dia.
Menurut Erick Darmajaya, sudah 1 minggu ini Kota Bandung menerapkan PSBB, dimana PSBB tersebut diatur oleh Perwal No.61 sejak 16 Juni 2021.
Dalam aturan tersebut, beberapa point yang mengatur penerapan PSBB diantaranya; pembatasan jam operasional toko hingga jam 19.00.