PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di beberapa wilayah di Jabar.
Kebijakan pengetatan PPKM akan dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Jawa Barat.
Menurut Ridwan Kamil, salah satu upaya mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Barat dengan aturan pengetatan aktivitas masyarakat atau disebut juga PPKM.
Baca Juga: Bank Mandiri Optimalisasi Program Kewirausahaan Petani
“Akan disiapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat (PPKM), “ tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Minggu, 13 Juni 2021.
Pemberlakukan aturan pengetatan aktivitas masyarakat ini terutamanya akan diterapkan di Kota Bandung, karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
“Sudah saya instruksikan diwakili Sekda Kota Bandung, kebijakan WFH sedang dihitung, kebijakan nikahan sedang dihitung khususnya Bandung Raya,” tegas dia.
Baca Juga: Diduga Dibuang Sang Ibu, Seorang Bayi Ditemukan dalam Keadaan Hidup di antara Semak Rerumputan
Termasuk pada pengetatan-pengetan aktifitas lainnya yang berpotensi tinggi menularkan Covid-19.