PR TASIKMALAYA - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad meminta pemerintah desa dan kelurahan mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan pun diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 1 Mei 2021.
Baca Juga: Agar Tetap Aman Saat Tes Swab Covid-19, Berikut Cara Mudah Bedakan Alat Tes Baru dan Bekas!
Oleh sebab itu kata Daud, koordinasi antar pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota perlu diperkuat.
Kebijakan juga harus selaras, semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas.
Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi. Potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik.
Pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jawa Barat untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa atau kelurahan.