Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Fadli Zon: Keputusan yang Tak Adil dengan Vonis UU Produk Warisan Belanda

- 24 Juni 2021, 21:00 WIB
Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun yang didapat Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun yang didapat Habib Rizieq Shihab. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Officia//

PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.

Fadli Zon menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq Shihab dengan 4 tahun penjara tersebut tidak adil.

Selain itu, Fadli Zon pun menilai UU yang didalamnya ada beberapa pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut telah berubah konteks.

Baca Juga: Pernyataan Tegas Ayu Ting Ting Soal Kalung Berlian Nagita Slavina, sang Biduan: Aku Nggak Pernah Nanggapi

Banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil bagi HRS (Habib Rizieq Shihab) (dalam hal ini vonis 4 tahun penjara),” cuit Fadli Zon dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Termasuk pada vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab kata Fadli Zon, termasuk vonis dengan Undang-Undang (UU) produk 1946 yang merupakan hukum warisan Belanda.

Apalagi saat ini konteks (hukumnya) pun sudah jauh berubah.

Baca Juga: Ashanty Kabarkan Kondisi Terkini Anang Hermansyah Usai Operasi Batu Ginjal

Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah berubah,” kata dia.

Semoga HRS (Habib Rizieq Shihab) diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” harap Fadli Zon.

Tangkap layar unggahan Twitter Fadli Zon.
Tangkap layar unggahan Twitter Fadli Zon.

Untuk diketahui Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dengan pasal yang didakwakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Mohmmad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.

Baca Juga: Sensitivitas Jadi Tinggi, Rizky Billar Akui Kesal dengan Ribetnya Persiapan Pernikahan dengan Lesti Kejora

Putusan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Vonis Habib Rizieq Shihab tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa umum, yang menuntut 6 tahun kurungan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mohmmad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

“Dan turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. Maka, menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x