PR TASIKMALAYA - Habib Rizieq Shihab divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Shihab tersebut terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.
Putusan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: 180 Kematian Jadi Rekor Terbaru Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan Ajak Hal Ini ke Warganya
Vonis Habib Rizieq Shihab tersebut dikatakan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa umum, yang menuntut 6 tahun kurungan penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Mohmmad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
“Dan turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. Maka, menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil ke Karawang, Berencana Lakukan Hal Ini pada Industri yang Tidak Disiplin
Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.