PR TASIKMALAYA - Habib rizieq Shihab mendapatkan vonis dengan 5 bulan kurungan penjara serta denda sebanyak Rp20 juta.
Dalam vonis tersebut diberikan kepada Habib Rizieq Shihab terkait dengan kasus dengan pelanggaran protokol kesehatan pada November 2020 lalu.
Selain itu, vonis hukumuan Habib Rizieq Shihab juga berkaitan dengan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Putusan tersebut diberikan karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.
Diketahui, vonis tersebut diberikan oleh Suparman Nyompa selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 27 Mei 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Suparman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Keluarga Almarhum Uje Angkat Bicara Terkait Pernyataan Poligami dari Umi Pipik
Menurut majelis hakim, adanya bukti terkait unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Megamendung.