Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor, Perbuatan ini yang Perberat Hukuman

- 24 Juni 2021, 20:10 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, ini yang memberatkannya di kasus Rumah Sakit UMMI.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, ini yang memberatkannya di kasus Rumah Sakit UMMI. //DOK. PRMN

Untuk diketahui Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah