Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor, Perbuatan ini yang Perberat Hukuman

- 24 Juni 2021, 20:10 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, ini yang memberatkannya di kasus Rumah Sakit UMMI.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, ini yang memberatkannya di kasus Rumah Sakit UMMI. //DOK. PRMN

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto menjelaskan, bahwa vonis 4 tahun penjara diberikan Habib Rizieq Shihab karena atas dasar fakta.

Berdasarkan pertimbangan fakta yang selama ini terungkap selama persidangan kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pun menjelaskan perbuatan Mohmmad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab yang dianggap memberatkan hukuman.

Baca Juga: Prof Tjandra Yoga Aditama Bongkar Fakta, Covid-19 Varian Delta Bisa Tersebar Hanya dengan Papasan?

Perbuatan Habib Rizieq Shihab yang memberatkan adalah dianggap telah meresahkan warga, dimana meskiun telah dikonfirmasi terpapar Covid-19 Habib Rizieq Shihab tetap menyampaikan kondisi sehat.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan warga dengan adanya kabar tersebut (kabar meyatakan sehat padahal sudah dikonfirmasi terpapar Covid-19),” katanya.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Habib Rizieq Shihab adalah pertimbangan masih ada tanggungan keluarga, dan seorang guru agama.

Baca Juga: Bukan Hanya Vaksin AstraZeneca, Pfizer Juga Terbukti Ampuh Melawan Covid-19 Varian Delta dan Kappa

Sehingga masih ada harapan (dengan adanya vonis tersebut) dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah punya keluarga dan sebagai guru agama. Ilmunya masih dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah