Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriyah

- 23 Juni 2021, 19:40 WIB
Kementerian Agama terbitkan edaran ketentuan salat Idul Adha.
Kementerian Agama terbitkan edaran ketentuan salat Idul Adha. //Dok. Kemenag

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Selain penyelenggaraan sholat Idul Adha, dalam SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 9 Lembaga dan Kementerian Ini Sudah Buka Lowongan CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi yang Dibuka

Edaran tersebut diungkapkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 6 Juni 2021 di Jakarta.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag tersebut sebagai upaya dalam pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Wacana Jok-Pro 2024 adalah Ide Konyol: Gilanya Negeri ini

Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan untuk semua zona risiko penyebaran Covid-19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag.

Edaran Menag tersebut ditujukan untuk jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota.

Selain itu edaran juga ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.

Dalam surat edaran Menag mengatur mengenai beberapa hal terkait perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M.

SE 15 Tahun 2021 mengatur mengenai pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid atau musolla dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

Baca Juga: Soal Jok-Pro 2024, Margarito Kamis: Bangsa ini Terlalu Kerdil Kalau Hanya Bicara Jokowi-Prabowo

Untuk kegiatan takbir keliling tidak dilaksanakan atau ditiadakan.

SE 15 Tahun 2021 mengatur mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H / 2021 M yang dapat dilaksanakan di lapangan terbuka.

Untuk wilayah zona merah dan oranye pelaksanaan shalat Idul Adha ditiadakan.

Baca Juga: Pernah Ikut Susun PAN Saat Akan Didirikan, Mahfud MD: Saya Juga Pernah Jadi Pengurus

Pelaksanaan Shalat Idul Adha harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan.

Pelaksanaan Qurban juga dilakukan dalam tiga hari iaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi qurban.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x