3 Nelayan Aceh Utara Dihukum Penjara Karena Selamatkan Warga Rohingya, Fadli Zon Beri Pembelaan!

- 17 Juni 2021, 17:05 WIB
Fadli Zon bela tiga nelayan asal Aceh Utara dihukum lima tahun penjara karena selamatkan warga Rohingya di tengah laut.
Fadli Zon bela tiga nelayan asal Aceh Utara dihukum lima tahun penjara karena selamatkan warga Rohingya di tengah laut. /Instagram @fadlizon

Unggahan Fadli Zon.
Unggahan Fadli Zon. /Twitter/@fadlizon

"Kok malah dihukum," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Diketahui sebelumnya, pada 25 Juni 2020, lima orang nelayan asal Aceh Utara menolong warga Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tertawa Dengar Kekeyi Ingin Gantikan Peran Amanda Manopo di Ikatan Cinta: Nanti Jadi...

Puluhan warga Rohingya tersebut dievakuasi oleh nelayan ke daratan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Namun, upaya penyelamatan tersebut malah dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta hukuman denda Rp500 juta.

Di mana lima nelayan tersebut dianggap melanggar Pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Gegara Temannya Menstruasi, Wanita Korea Selatan Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya Sendiri!

Dari lima nelayan tersebut, dua di antaranya masih dalam pencarian atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Adapun nama dari tiga nelayan yang telah dijatuhi hukuman di antaranya Faisal Afrizal berusia 43 tahun asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiyah, Aceh Utara.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah