"Kok malah dihukum," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Diketahui sebelumnya, pada 25 Juni 2020, lima orang nelayan asal Aceh Utara menolong warga Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.
Puluhan warga Rohingya tersebut dievakuasi oleh nelayan ke daratan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, upaya penyelamatan tersebut malah dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta hukuman denda Rp500 juta.
Di mana lima nelayan tersebut dianggap melanggar Pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga: Gegara Temannya Menstruasi, Wanita Korea Selatan Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya Sendiri!
Dari lima nelayan tersebut, dua di antaranya masih dalam pencarian atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Adapun nama dari tiga nelayan yang telah dijatuhi hukuman di antaranya Faisal Afrizal berusia 43 tahun asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiyah, Aceh Utara.