PR TASIKMALAYA - Tiga nelayan asal Aceh Utara dihukum lima tahun penjara karena selamatkan warga Rohingya di tengah laut.
Dihukumnya tiga nelayan karena selamatkan warga Rohingya tersebut mendapat tanggapan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Fadli Zon membela tiga nelayan asal Aceh Utara yang dihukum penjara karena selamatkan warga Rohingya.
Baca Juga: BCL Bantah Pernah Sebut Terpapar Covid-19 Pasca dari Bali, Ini Klarifikasinya
Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan asal Aceh Utara itu mendapat penghargaan, bukan hukuman.
Karena menurut Politisi Gerindra itu, ketiga nelayan tersebut telah melaksanakan amanat Pancasila.
Fadli Zon menyampaikan itu di akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis, 17 Juni 2021.
"Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," cuit Fadli Zon.