Baca Juga: Soroti RUU KUHP, Tsamara Amany: Kita Mesti Tolak Pasal Penghinaan Presiden
Barang ini biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas bukan yang dijual di pasar tradisional dan yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Menurut Sri Mulyani bahwa barang impor sembako kelas premium tersebutlah yang seharusnya dikenakan pajak.
“Itu asa keadilan dalam perpajakan, yang lemah dibantu dan dikuatkan,” ujar Sri Mulyani.
“Yang kuat membantu dan berkontribusi,” tambahnya.
***