Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus dan Reguler

- 7 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler.
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

Nota kesepahaman tersebut membahas tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021 M dengan negara-negara pengirim jemaah haji, salah satunya adalah Indonesia.

Kemenag menyampaikan calon jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.

Baca Juga: Heboh Dapat Banyak Kado Ulang Tahun, Thalia Putri Onsu Kegirangan

"Calon jemaah haji khusus yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih Khusus, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," cuit Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni 2021.

Berikut ini prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni.

Haji Khusus

Baca Juga: Barbie Hsu ‘Meteor Garden’ Resmi Gugat Cerai Suaminya, Keluarga Malah Bantah Berita Perceraian

1. Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah