- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)
- Nomor telepon jemaah haji
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkapkan Kriteria Pria untuk Ria Ricis dari Sang Ayah, Yang Penting Dia...
2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).
4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada BPKH.
6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.