Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus dan Reguler

- 7 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler.
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)

- Nomor telepon jemaah haji

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkapkan Kriteria Pria untuk Ria Ricis dari Sang Ayah, Yang Penting Dia...

2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Atta Halilintar Murka Saat Tahu Wajah sang Ibu Jadi Konten Candaan Seorang Netizen: Maksud Lo Apa Ya Mas?

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada BPKH.

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah