Baca Juga: Luna Maya Sempat Pernah Dekat dengan Eko Patrio Sebelum Ariel Noah, sang Komedian: Itu Dulu...
4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.
5. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).
5. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.
Baca Juga: Ibunda Ayus Tanggapi Berita Pernikahan Anaknya dengan Nissa Sabyan, Begini Komentarnya!
Haji Reguler
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:
- Bukti setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)
Baca Juga: Lea Ciarachel Beberkan Alasan Tidak Tolak Tokoh Zahra: Aku Nggak Ngerti Gimana..
- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)