Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus dan Reguler

- 7 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler.
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

Baca Juga: Luna Maya Sempat Pernah Dekat dengan Eko Patrio Sebelum Ariel Noah, sang Komedian: Itu Dulu...

4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.

5. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).

5. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

Baca Juga: Ibunda Ayus Tanggapi Berita Pernikahan Anaknya dengan Nissa Sabyan, Begini Komentarnya!

Haji Reguler

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

- Bukti setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)

Baca Juga: Lea Ciarachel Beberkan Alasan Tidak Tolak Tokoh Zahra: Aku Nggak Ngerti Gimana..

- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah