Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus dan Reguler

- 7 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler.
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

PR TASIKMALAYA - Pada 3 Juni lalu, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ini menuai banyak pro dan kontra.

Pemerintah kemudian menyampaikan alasan-alasan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Atta Halilintar Tak Terima Lenggogeni Faruk Dibandingkan dan Jadi Bahan Lelucon: Nggak Lucu Bos

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni 2021, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ada tiga alasan yang menyebabkan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kedua, penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.

Terakhir, mengutamakan dan mengedepankan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah.

Baca Juga: Model Maria Vania Ungkap Perilaku Buruk Seorang Artis dengan Julukan 'Couple Goals': di Situ Aku Ilfeel Banget

Faktor lainnya yang membuat pemerintah batal memberangkatkan jemaah haji Indonesia adalah Pemerintah Arab Saudi belum membahas Nota Kesepahaman (MoU).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x