PR TASIKMALAYA - Pada 3 Juni lalu, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.
Keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ini menuai banyak pro dan kontra.
Pemerintah kemudian menyampaikan alasan-alasan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Baca Juga: Atta Halilintar Tak Terima Lenggogeni Faruk Dibandingkan dan Jadi Bahan Lelucon: Nggak Lucu Bos
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni 2021, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ada tiga alasan yang menyebabkan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.
Pertama, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kedua, penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.
Terakhir, mengutamakan dan mengedepankan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah.
Faktor lainnya yang membuat pemerintah batal memberangkatkan jemaah haji Indonesia adalah Pemerintah Arab Saudi belum membahas Nota Kesepahaman (MoU).