Sosialisasikan diberikan terutama untuk pengurus atau pengelola tempat ibadah atau gereja serta umat Kristen dan Katolik.
“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Film Out - BTS, Dirilis untuk Isi Soundtrack Film asal Jepang
Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:
Pelaksanaan di tempat ibadah atau gereja mengikuti protokol kesehatan dan umat yang mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah atau gereja.
Baca Juga: Sering Ikut Sahur di Rumah Tissa Biani, Dul Jaelani Minta Restu Maia Estianty Untuk Menikah
Adanya jadwal pelaksanaan ibadah atau sift dan memperhatikan kapasitas serta daya tampung tempat ibadah atau gereja.
Area tempat ibadah atau gereja dilakukan pembersihan dan disinfektan
Terdapat fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.