“Namun di ruangan-ruangan KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara dan foto Presiden dan Wapres,” imbuhnya.
Lebih lanjut Febri menerangkan tentang aturan penggunaan bendera Sang Saka Merah Putih.
“Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara,” tutur Febri.
“b. Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. — Aturannya di sebelah kanan ya,” pungkasnya.***