PR TASIKMALAYA – Konferensi pers (konpers) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan komentar dari Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan konpers yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Pasalnya, ada penambahan unsur lain di samping lambang negara.
Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 6 Mei 2021, berikut cuitan Febri Diansyah yang menanggapi perihal konpers KPK.
“Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden dan Wapres sejajar tapi lebih rendah dari Lambang Negara,” kata Febri Diansyah.
“Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Febri Diansyah lagi.
Febri Diansyah tidak mau menafsirkan lebih jauh maksud dari konpers dengan unsur tambahan foto presiden dan wakil presiden tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Sunset - Davichi (OST Crash Landing On You)