“Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan & bungkus,” ucap Febri Diansyah.
“Memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya,” sambungnya.
Lebih lanjut Febri Diansyah membuka ruang diskusi bagi pihak yang lebih mengetahui aturan lain tentang simbol-simbol negara.
Baca Juga: 5 Artis Cantik Bersuami Sultan Super Kaya Raya, Salah Satunya Nagita Slavina
“Tapi jika teman-teman menemukan aturan yang lain tentang penempatan Lambang Negara, Bendera dan foto Presiden dan Wapres, silakan ditambahkan,” kata Febri.
“Semoga bisa memperkaya diskusi. Kita juga memahami, seluruh simbol negara tersebut wajib dihormati, baik yang terlihat, terutama yang tertanam dalam pikiran dan sikap,” lanjutnya.
Menurut Febri, di ruang konpers KPK memang tidak ada foto presiden dan wakil presiden sejak dahulu. Termasuk di era pimpinan KPK sekarang yang dilantik tahun 2019.
Baca Juga: Unggah Video Janji Jokowi Soal Penguatan KPK, Benny K Harman: agar Tetap Kuat Memimpin Kita Semua
“Jadi, UU tidak menyebut logo lembaga. Tapi Lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yang dilantik sejak Desember 2019 lalu,” ujar Febri.