Pihak kepolisian berhasil membekuk Isbal di rumahnya di Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada Minggu, 2 Mei 2021.
Petugas pun membongkar kamar pelaku dan menyita dua buah ponsel curian serta motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Selain kedua barang tersebut, petugas dari Jatanras Polrestabes Makassar itu juga mendapati adanya badik di lemari, yang diduga sering dibawa pelaku untuk beraksi.
"Kami amankan dua unit ponsel, motor, dan senjata tajam," katanya.
Menurut Ipda Nasrullah, pelaku telah dua kali ditangkap serta dijebloskan ke penjara dengan perkara serupa, namun ia tidak kunjung jera.
Baca Juga: Thalita Latief dan Maia Estianty Akui Punya Nasib Sama dalam Pernikahan
Akibat tindakannya, pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Panakkukang dan dikenai Pasal 365 KUHPidana serta terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara .
Dalam melancarkan aksinya, Isbal tidak bergerak seorang diri, melainkan dibantu temannya yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
"Pelaku ini DPO, namun sudah teridentifikasi juga. Sementara kami kembangkan," pungkas Ipda Nasrullah.***