PR TASIKMALAYA - Sebuah insiden sadis telah terjadi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana seorang ibu diseret di atas aspal.
Insiten ini terjadi setelah dua orang jambret merebut tas ibu tersebut hingga ia jatuh dari motornya dan terseret ke aspal.
Saat kejadian, korban sedang berkendara dengan motornya. Tiba-tiba dua pengendara motor lain muncul dan salah satunya berupaya mengambil paksa tas milik ibu tersebut.
Korban yang tidak bersedia menyerah begitu saja berusaha untuk melindungi barang-barang miliknya hingga akhirnya ia terjatuh dan terseret di aspal.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, memberikan konfirmasi atas kejadian ini pada Minggu malam, 2 Mei 2021.
"Pelaku ini yang menjambret tas ibu-ibu sampai terjatuh dan terseret di aspal," terangnya, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Rupanya, pelaku yang bernama Isbal itu adalah seorang mantan narapidana yang telah dua kali dipenjara.
Pihak kepolisian berhasil membekuk Isbal di rumahnya di Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada Minggu, 2 Mei 2021.
Petugas pun membongkar kamar pelaku dan menyita dua buah ponsel curian serta motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Selain kedua barang tersebut, petugas dari Jatanras Polrestabes Makassar itu juga mendapati adanya badik di lemari, yang diduga sering dibawa pelaku untuk beraksi.
"Kami amankan dua unit ponsel, motor, dan senjata tajam," katanya.
Menurut Ipda Nasrullah, pelaku telah dua kali ditangkap serta dijebloskan ke penjara dengan perkara serupa, namun ia tidak kunjung jera.
Baca Juga: Thalita Latief dan Maia Estianty Akui Punya Nasib Sama dalam Pernikahan
Akibat tindakannya, pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Panakkukang dan dikenai Pasal 365 KUHPidana serta terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara .
Dalam melancarkan aksinya, Isbal tidak bergerak seorang diri, melainkan dibantu temannya yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
"Pelaku ini DPO, namun sudah teridentifikasi juga. Sementara kami kembangkan," pungkas Ipda Nasrullah.***