5 Tersangka Pencatutan Nama Nadiem Makarim Telah Ditetapkan, Polri: Hanya untuk Memudahkan Pengambilalihan

- 2 Mei 2021, 14:16 WIB
5 tersangka yang mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah ditetapkan oleh Polri, sebut untuk mudahkan pengambilalihan.*
5 tersangka yang mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah ditetapkan oleh Polri, sebut untuk mudahkan pengambilalihan.* /Instagram.com/@nadiemmakarim

"Pokoknya ya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja," ujarnya.

Akibat tindakan itu, kelimanya dikenai Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Baca Juga: BTS Siap Comeback Lewat ‘Butter’, Ini 5 Teori Jenius di Baliknya yang Harus Diketahui!

Selain itu juga pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Untuk diketahui, saat ini Kemendikbud-ristek telah menyusun laporan untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan nama Nadiem Makarim.

Laporan yang pertama kali diajukan pada 17 Februari 2021 itu perihal manipulasi lima surat keputusan (SK) tentang pembangunan Universitas Painan di Tangerang.

Baca Juga: Tes Kejelian Jadi Detektif, Siapa Ibu Sebenarnya dari Anak dalam Gambar Tersebut?

Manipulasi SK itu termasuk surat izin perubahan nama universitas dan alamat perguruan tinggi swasta (PTS).

Sebelumnya PTS tersebut berada di Jawa Timur dan kini hendak dialihkan ke Banten, Jawa Barat.

Di samping itu pun terdapat surat-surat lain yang salah satunya ialah permohonan izin pembukaan program studi akuntansi di universitas itu.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah