5 Tersangka Pencatutan Nama Nadiem Makarim Telah Ditetapkan, Polri: Hanya untuk Memudahkan Pengambilalihan

- 2 Mei 2021, 14:16 WIB
5 tersangka yang mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah ditetapkan oleh Polri, sebut untuk mudahkan pengambilalihan.*
5 tersangka yang mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah ditetapkan oleh Polri, sebut untuk mudahkan pengambilalihan.* /Instagram.com/@nadiemmakarim

PR TASIKMALAYA - Lima orang tersangka kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah ditetapkan Polda Metro Jaya.

Pencatutan nama tersebut perihal perebutan STIE Painan dan STIE Kediri oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Tangerang, Banten.

Penetapan kelima tersangka ini pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Bastian Unggah Video Bersama Ryzki dan Aldy, Sinyal Coboy Junior Bakal Comeback?

"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan lima orang tersangka," ujar Yusri.

Kelima tersangka diduga mencetak sebuah surat palsu dengan mencantumkan nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, manipulasi Surat Keputusan (SK) ini dilakukan demi memperlancar proses pengambilalihan STIE Kediri.

Baca Juga: Rans Cilegon FC Melakukan Pertandingan Persahabatan Melawan Persita Tangerang

"Di-take over ceritanya begitu tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud. Ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral semua dipalsukan," terang Yusri.

"Pokoknya ya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja," ujarnya.

Akibat tindakan itu, kelimanya dikenai Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Baca Juga: BTS Siap Comeback Lewat ‘Butter’, Ini 5 Teori Jenius di Baliknya yang Harus Diketahui!

Selain itu juga pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Untuk diketahui, saat ini Kemendikbud-ristek telah menyusun laporan untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan nama Nadiem Makarim.

Laporan yang pertama kali diajukan pada 17 Februari 2021 itu perihal manipulasi lima surat keputusan (SK) tentang pembangunan Universitas Painan di Tangerang.

Baca Juga: Tes Kejelian Jadi Detektif, Siapa Ibu Sebenarnya dari Anak dalam Gambar Tersebut?

Manipulasi SK itu termasuk surat izin perubahan nama universitas dan alamat perguruan tinggi swasta (PTS).

Sebelumnya PTS tersebut berada di Jawa Timur dan kini hendak dialihkan ke Banten, Jawa Barat.

Di samping itu pun terdapat surat-surat lain yang salah satunya ialah permohonan izin pembukaan program studi akuntansi di universitas itu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah