Petugas Kesehatan Bandara Kualanamu Daur Ulang Alat Swab Antigen Bekas Sejak Desember 2020

- 30 April 2021, 07:51 WIB
Lima petuga kesehatan PT Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu mendaur ulang alat swab antigen bekas sejak Desember 2020.*
Lima petuga kesehatan PT Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu mendaur ulang alat swab antigen bekas sejak Desember 2020.* /Twitter/@kurawa @turta_hudhi
PR TASIKMALAYA - Lima orang petugas kesehatan tes cepat Antigen telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggunaan alat tes bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara mengatakan, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik yang bertuga di Bandara Kualanamu menggunakan alat tes bekas sejak bulan Desember 2020.

Kelima tersangka itu termasuk PM (45), DP (20), SP (19), MR (30) dan RN (21) yang bertugas di Bandara Kualanamu, dengan PM yang menjadi penanggung jawab laboratorium.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Unstoppable - Sia, Musik Up Beat yang Viral di TikTok

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, PM diketahui memegang jabatan sebagai Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.

Selain itu, ia juga merupakan Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyampaikan pernyataannya pada hari Kamis, 29 April 2021, di Mapolda Sumut.
 
Baca Juga: Jin BTS Si Jenius yang Kreatif, Ini Dia 7 Fakta Menarik Soal Tipe Kepribadiannya yang Ternyata INTP

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," terangnya.

"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," sambung Panca.

Ia menambahkan, kelima tersangka dibekuk lantaran memproduksi stik untuk tes swab antigen dengan cara mendaur ulang.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Mood - 24kGoldn, Bercerita Tentang Pasangan yang Terjebak Toxic Relationshiop

Para pelaku mendaur ulang stik sebelum dicuci lalu dibersihkan dan dikemas, kemudian digunakan di layanan tes Bandara Internasional Kualanamu.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan, tindakan ini telah berlangsung sejak Desember 2020.

"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 April 2021: Muak Dibohongi, Mama Sarah Susun Rencana Bongkar Rahasia Elsa dan Ricky

Sementara itu, motif para tersangka dalam menjalankan aksi kriminal ini ialah demi memperoleh keuntungan

"Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ungkap Panca.

Menurutnya, perkiraan jumlah yang melakukan tes cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu adalah 200 orang per hari.
 
Baca Juga: Minta Didatangkan Guru Ngaji, Gus Miftah Sebut Atta dan Aurel Ingin Perdalam Ilmu Agama
 
"Ini masih akan kita dalami kasusnya," ujarnya.

Panca menjelaskan, perkara tersebut terbongkar pada hari Selasa, 27 April 2021.

Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut saat itu mendapat laporan terkait adanya penggunaan ulang alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
 
Baca Juga: Soroti Tubuh Langsing Zaskia Sungkar Pasca Sebulan Lahiran, Laudya Cynthia Bella Kagum: Masya Allah Mami Kia

Pihak kepolisian pun telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik 9 Ml, 2 stik control, dan uang sebesar Rp177 juta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x